RIQAD

Minggu, 20 November 2022

 A. Pengertian Qiradh


Tintaguru - Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama.

Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi SAW:

والله فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه روه مسلم وابوداودوالترمذى

Artinya :

makalah qiradh

"Dan Allah selalu menolong hamhanya selama hamba itu menolong saudaranya" (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)


B. Hukum Qiradh


Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.


C. Rukun dan Sarat Qiradh

1). Rukun Qiradh terdiri dari :

a). Ada modal usaha

b). Ada pemberi modal

c). Ada pekerja atau pelaku usaha

d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas

e). Pembagian keuntungan disepakati bersama

f). Ijab qabul


2). Sarat qiradh

a). Dewasa, sehaat akal dan sama-sama rela.

b). Modal harus diketahui secara jelas besarnya baik oleh pemilik modal maupun penerima modal.

c). Jenis pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal.


d). Besar kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.


D. Larangan dalam qiradh

Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :

a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh

b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri

c. Menghambur - hamburkan modal usaha

d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

E. Bentuk - Bentuk Qiradh

Bentuk Qiradh dapat dibagi menjadi 2( dua) macam, yaitu :

1. Qiradh Dalam Bentuk Sederhana

Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia.

Kita kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah, qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota - kota maupun di desa - desa.

2. Qiradh Dalam Bentuk Modern

Qiradh yang juga disebut dengan madharabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh.

Sebagai suatu contoh yaitu Bank Muamalat yang prinsip - prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank Mu'amalat, ia mengadakan aqad dengan pihak bank seperti qiradh. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannnya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.



0 komentar:

Posting Komentar