Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selasa, 15 November 2022

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok, yaitu :

  1. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
  3. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
  4. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Kedaulatan terdiri atas dua bentuk, yaitu :

  1. Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun  dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri.
  2. Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.

Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu :

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yaitu :

  1. Perlindungan konstitusional.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada :

  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :

  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
  4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. 

Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan :

  1. Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
  2. Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
  3. Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara itu adalah, MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.
Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara itu adalah, MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.

 

0 komentar:

Posting Komentar