JUAL BELI
Islam memperbolehkan seseorang mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur tipu menipu. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat. Dan manusia sebagai makhluk sosial, manusia satu dengan manusia yang lain saling membutuhkan, baik dengan jalan tolong menolong dalam urussan kemasyarakatan, tukar menukar barang maupun jual beli.
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu atau tukar menukar sesuatu. Sedangkan menurut istilah berarti tukar menukar barang dengan uang atau barang dengan barang lain disertai ijab, qabul dengan syarat dan rukun tertentu.
Melihat realita jual beli dalam kehidupan modern, seiring dengan kebutuhan dan tantangan dalam dunia industri perdagangan, syariat Islam harus mampu memberikan solusi untuk menjawab tantangan di masa depan. Maka untuk membumikan kaidah-kaidah Islam dengan tidak melepaskan kaidah ushul, diperlukan adanya fiqih atau prioritas, yang mengedepankan hal yang terpenting dari yang penting.
2. Hukum Jual Beli
Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkah atau rezeki boleh dengan cara jual beli, berdagang atau boleh dengan cara yang lain yang penting dengan cara yang halal dan baik. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:
a. Al-qur'an diantaranya
Artinya :"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al Baqarah : 275)
"Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka" (QS. An-Nisa : 29)
b. As-sunnah
Artinya : "Dari Rifa'ah ibn Rafi' ra Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, 'seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur'." (HR. Bazzar, hakim menyahihkannya dari Rifa'ah ibn Rafi')
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
c. Ijma'
Ulama' telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, tanpa bantuan orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lain yang sesuai.
3. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli terdiri atas lima macam yaitu sebagai berikut:
a. Penjual dan pembeli
Syarat penjual dan pembeli
Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Kedua belah pihak harus sudah baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.
2) Keduanya berakal sehat, orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah mengadakan perjanjian jual beli
3) Bukan pemboros, maksudnya orang tersebut tidak suka memubadzirkan barang
4) suka sama suka yakni atas kehendak sendiri, atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain.
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Nabi Saw bersabda: "sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka" (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)
b. Barang yang diperjualbelikan
Syarat barang yang diperjual belikan
Adapun barang-barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khomer, babi, bangkai kotoran dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
2) Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.
3) milik sendiri yaitu barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang bawaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.
4) Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap atau jual beli barang merpati yang masih berkeliaran, dan jual beli ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.
Hadits Nabi Saw:
Artinya: Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat, belum jelas)." (HR. Ahmad)
5) Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.
Hadits Nabi Saw :
Artinya : "Rasulullah Saw. telah melarang tentang jual beli lempar melempar (mengundi nasib) dan jual beli yang gharar (tipu muslihat, masih samar atau belum jelas)", (HR. Muslim)
5) Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.
Hadits Nabi Saw :
Artinya : "Rasulullah Saw. telah melarang tentang jual beli lempar melempar (mengundi nasib) dan jual beli yang gharar (tipu muslihat, masih samar atau belum jelas)", (HR. Muslim)
c. Alat untuk tukar menukar barang
Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.
d. Ijab dan Qabul
Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan qabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab qabul dapat dilakukan dengan kata kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti fajtur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
4. Jual beli terlarang
Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yaitu :
a. Jual beli sistem Ijon
Maksud jual beli sistem Ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti pada jual beli padi masih muda, jual beli mangga masih berwjud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masi besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. rasulullah Saw. bersabda :
Artinya : " Dari Ibnu Umar Nabi Saw, telah melarang jual beli buah buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya)", (HR.Mutafaq 'alaih)
b. Jual beli barang haram
Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamar), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya.
c. Jual beli sperma hewan
Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Rasulullah Saw, bersabda:
Artinya: "Rasulullah Saw, telah melarang jual beli kelebihan air (sperma), (HR.Muslim)
d. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya
Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya" (HR. Mutafaq ' alaih)
d. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya
Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya" (HR. Mutafaq ' alaih)
e. Jual beli barang yang belum dimiliki
Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya : "Nabi Saw. telah bersabda: Janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima (memegang) barang itu" (HR. Ahmtad dan Baihaqi)
f. Jual beli barang yang belum jelas
Menjual buah buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi Saw. dari Ibnu Umar ra :
Artinya : "Nabi Saw. Telah melarang menjual buah buahan yang belum jelas tampak manfaat nya" (HR. Mutafaq "alaih)
5. Jual beli yang sah Hukumnya, tetapi dilarang Agama
Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:
a. Jual beli pada saat Khutbah shalat jum'at
Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum'at ini tentu bagi laki laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki laki wajib melaksanakan shalat jum;at. Allah Swt berfirman:
Artinya: "Hai orang orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Q.S. Al Jum'ah:9)
b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai ke pasar
Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah rendahnya, selanjutnyaakan dijual di pasar dengan harga setinggi tingginya. Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: "Janganlah kamu menghambat orang orang yang akan ke pasar" (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Jual beli dengan niat menimbun barang
Jual beli ini tidak terpuji, oleh karena itu dilarang, karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan menjual dengan harga setinggi tingginya pada saat barang barang yang ia timbun langka. Rasululla Saw. bersabda:
Artinya: "Rasulullah Saw. telah bersabda: Tidaklah akan menimbun barang kecuali orang orang durhaka" (HR. Muslim)
d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan
Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.
e. Jual beli dengan cara mengecoh
Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakan mangga yang bagus bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek jelek ditempatkan di bawah onggokan. Sabda Nabi Saw:
Artinya: "Nabi Saw melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan" (HR. Muslim)
f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain
Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang mak hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi Saw.:
Artinya: "Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain" (HR. Mutafaq 'alaih)
0 komentar:
Posting Komentar