A. PENYEMBELIHAN
Semua makhluk hidup adalah ciptaan Allah SWT, Dia yang berhak mencipta dan mematikan makhluk Nya. Islam telah menetapkan bahwa apabila kita hendak memanfaatkan daging hewan yang halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama Nya. Menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah SWT berarti memohon restu Nya untuk memanfaatkan daging binatang tersebut.
1. Pengertian Penyembelihan Hewan
Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya berarti wewangian, halal, lezat, manis dan sempurna. Sedangkan secara istilah adalah memutus jalan makan,minum,nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau,pedang atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara'. Maksudnya hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara' akan menjadikan hewan sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.
2. Syarat-syarat Penyembelihan
a. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
Binatang yang hendak disembelih disyaratkan sebagai berikut:
1) Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
2) Binatang yang akan di sembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya
b. Yang berhubungan dengan orang yang menyembelih
Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya, sebagai berikut :
1) Islam atau ahli kitab
Mengkonsumsi sembelihan Ahli kitab (Orang Yahudi dan Nasrani ) adalah halal hukumnya.
Allah berfirman:
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik - baik. Makanan (sembelihan) orang - orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka." (Qs.AlMaidah:5)
Sebagian Ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan ahli kitab adalah haram hukumnya karena ahli kitab juga termasuk orang musyrik yang menyekutukan Allah dengan makhluk lainnya. Mereka mengqiaskan antara sembelihan orang kafir dengan sembelihan orang musrik.
2) Berakal Sehat
Mengkonsumsi daging binatang yang disembelih oleh orang gila atau mabuk, hukumnya haram.
3) Mumayyis
Mumayyis adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyis dinyatakan tidak sah.
c. Yang berhubungan dengan niat
Niat penyembelihan yang benar ialah penyembelihan binatang dengan tujuan untuk memakan binatang itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara. Jika ada niat penyembelihan yang lain dari ketentuan ini maka sembelihan itu haram dimakan.
Firman Allah SWT:
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." (Qs. Al Maidah : 3)
Disunnahkan ketika menyembelih binatang untuk membaca Basmalah.Berdasarkan pada Hadist:
Artinya : "Dari Aisyah bahwa sahabat -sahabat Rasulullah berkata: Sesungguhnya suatu kaum telah datang kepada kami membawa daging yang kami tidak mengetahui apakah waktu menyembelihnya mereka menyebut nama Allah atau tidak, Apakah kami boleh memakannya atau tidak? Rasulullah menjawab: Sebutlah nama Allah dan makanlah."
Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Basmalah itu merupakan syarat sahnya suatu penyembelihan, berdasarkan firman Allah:
Artinya:"Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat Nya." (Qs. Al-An'am : 118)
d. Alat Penyembelih
Boleh menggunakan alat apapun asalkan alat itu tajam dan dapat memutus tenggorokan dan urat nadi besar di leher binatang yang disembelih.
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklahkalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." ( HR. Muslim dan Tirmidzi)
Tidak diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadist Rofi' dan Khodij
yang artinya: "Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia) (HR. Bukhari)
3. Hal Yang Terkait Penyembelihan
a. Berbuat ihsan (Berbuat baik terhadap hewan )
b. Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus di putus. Sedangkan binatang yang tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badan nya,asal dia mati karena luka itu.
c. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri,memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan untuk memudahkan penyembelihan.
4. Kewajiban Dalam Menyembelih Bintang
a. Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah )
b. Yang di potong adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
c. Selain tenggorokan harus juga di potong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
d. Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan ) harus dipotong juga.
e. Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT.
5. Sunnah Dalam Menyembelih Binatang
a. Binatang dihadapkan ke kiblat
b. Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila binatangnya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.
c. Menggunakan Alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit
d. Memotong dua urat yang ada di kanan dan di kiri leher agar cepat mati
e. Binatang yang disembelih, digulingkan kesebelah kiri rusuknya, supaya maudah bagi orang yang menyembelihnya.
f. Membaca Basmallah
g. Membaca sholawat nabi
h. Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.
6. Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih
a. Menyebelih dengan alat tumpul
b. Memukul binatang waktu akan menyembelih
c. Memutuskan leher nya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati
7. Cara Menyembelih Binatang
Ada dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik
a. Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional :
1. Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah
2. Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
3. Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat,lambung kiri bawah.
4. Leher binaang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disembelih.
5. Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau di ikat, kepalanya di tekan ke bawah agar tanduknya menancab ke tanah
6. Mengucap Basmallah kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih.
b. Cara menyembelih binatang secara mekanik :
1. Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
2. Memasukan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan mati
3. Dengan mengucap Basmallah,Binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat yang sudah di siapkan sebelumnya.
4. Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dann halal dagingnya, asalkan memenuhi syarat dalam penyembelihan
0 komentar:
Posting Komentar