Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Pada periode Awal Kemerdekaan (1945-1959) penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila yaitu :
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuannya mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis atau mengganti Pancasila dengan paham komunis, namun dapat digagalkan.
- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dipimpin Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Bertujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Namun, gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya bisa ditangkap pada 4 Juni 1962.
- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan membentuk negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon, dan Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950.
- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual (1957-1958) di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno.
- APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) : melakukan pemberontakan pada tanggal 23 Januari 1950, dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Westerling merencanakan untuk menyerang Jakarta, tetapi usahanya dapat digagalkan.
- Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis.
Pada Masa Orde Lama (1959-1966) penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
- Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas
- Penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955
- Presiden membentuk MPRS yang anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 Masa Orde Baru : Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara seperti DPR, MPR, DPA, BPK, MA, LSM, Partai Politik, dsb. Kebebasan berpolitik dibatasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dibatasi, dsb.
Masa Reformasi (1998 – sekarang) : dihadapkan pada kehidupan masyarakat yang serba bebas. Kebebasan masyarakat Indonesia meliputi kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilainilai yang ada dalam kehidupan bangsa. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
- Stabilitas nasional yang dinamis
- Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilainilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
- Mencegah berkembangnya paham liberal
- Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
- Penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai :
- Dasar, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung citacita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara
- Instrumental, penjabaran nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundangundangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila
- Praksis, realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi, yaitu :
- Dimensi idealisme, nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.
- Dimensi normatif, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan [pokok kaidah negara yang fundamental.
- Dimensi realitas, ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum : meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, yaitu membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman, namun tetap sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar