IBADAH AKIKAH

Minggu, 20 November 2022

 IBADAH AKIKAH


Setiap orang tua tentu mendambakan putra dan putri yang saleh dan salehah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangtuanya. Akikah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai rohaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Akikah diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang dengan nilai-nilai Ilahinya.Dengan Akikah juga diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang saleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan dijiwai nilai-nilai rohaniah oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan rohaniah sang bayi.


1. Pengertian Akikah


Akikah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir 'bayi'. Sedangkan menurut, akikah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt dengan syarat-syarat tertentu.

Sabda Rasulullah Saw:


Artinya:"Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihnya baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama" (HR. Tirmidzi)


Yang dimaksud dengan tergadai ialah sebagaimana jaminan yang harus ditebus dengan membayar hutang, begitu juga si anak ditebus dengan akikah. Dan binatang yang sah untuk akikah sama dengan keadaan binatang untuk kurban. Macamnya, umurnya dan tidak cacat.

2. Dasar Hukumnya


Hukum Akikah itu adalah sama dengan ibadah kurban yaitu sunnah muakad kecuali dinazarkan menjadi wajib. Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan hewan yang sah untuk kurban. Akikah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat. Rasulullah Saw bersabda:



Artinya: Telah berkata Rasulullah Saw. "Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)



3. Syariat Akikah


Disyariatkan Akikah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan akikah adalah dua orang kembar cucu Nabi Muhammad Saw dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini.


Artinya: "Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw berakikah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kibas." (HR. Abu Dawud)


4. Ketentuan Akikah


a. Dari sudut umur binatang Akikah dan kurban sama saja.


b. Memanfaatkan daging akikah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dijual walaupun kulitnya.


c. Disunnahkan daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau mengundang langsung untuk datang menyantap daging yang sudah dimasak. Dan orang yang melaksanakan akikah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.


d. Waktu penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari ketujuh. Jika tidak, maka pada hari keempat belas. Dan jika yang demikian masih tidak memugkinkan, maka pada hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.




Artinya: "Akikah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau dua puluh satu (dari lahirnya anak) (HR. Albaihaqi)


Namun demikian yang paling afdhal (utama) akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.


e. Anak laki-laki disunatkan akikah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan.



Artinya : "Dari 'Aisyah Radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka agar berakikah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan." (Hadits shahih riwayat Tirmidzi).

5. Hal-hal lain yang disyariatkan terkait akikah


a. Disyariatkan memberi nama anak dengan nama yang baik pada hari yang ketujuh sebagaimana hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung, karena Rasulullah Saw telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim. Beliau bersabda: "Tadi malam telah dilahirkan anak laki- laki bagi ku maka saya menamainya dengan bapakku Ibrahim". (HR. Muslim)


b. Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa sisa, berdasarkan hadits di atas, bukan sebagian saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan hadits:



Artinya: Dari Rabi'ah bin abi Abdul Rohman, dari Muhammad bin Ali bin Husein bahwasanya ia berkata: bahwasanya Fatimah binti Rasulullah Saw (setelah melahirkan Hasan dan Husein) mencukur rambut Hasan dan Husein kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya." (HR. Imam Malik dan Imam Ahmad)


c. Men tahniknya (yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkannya pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles ngolesnya), berdasarkan hadits Al Bukhari dam Muslim dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang sholih.



Artinya :"Aku melahirkan seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi, beliau menamainya dengan nama Ibrahim dan beliau mengunyah kurma untuknya. (HR. Muslim)


d. Mengolesi kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang jahiliyah yang mengolesi kepala si bayi dengan darah hewan akikah. Kebiasaan mereka tidaklah benar, sehingga syariat Islam meluruskannya dengan cara mengoleskan minyak wangi di kepalanya.


6. Hikmah disyariatkan ibadah akikah adalah sebagai berikut:


a. Merupakan bentuk taqarub (pendekatan diri) kepada Allah Swt sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt dengan lahirnya sang anak.


b. Menambah kecintaan anak kepada orang tua.


c. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.


d. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syetan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.


e. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan safaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Tergadai dari memberikan safaat dari kedua orang tuanya (dengan akikahnya)."


f. Akikah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah Saw pada hari kiamat.


g. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat terutama antara yang kaya dengan yang fakir maupun miskin.

0 komentar:

Posting Komentar