Hukum Mad Tarqiq

Minggu, 20 November 2022

 Tarqiq ini berlaku pada huruf lam (ل) dan ra (ر). Kebalikan dari Tarqiq yakni Tafkhim yakni bermakna menggemukkan, menebalkan. Hukum bacaan Ra terbagi dalam tiga macam yaitu, Tafkhim, Tarqiq, dan Jawazul Wajhain.


Berikut hukum bacaan Tarqiq:


a. Ra yang berharakat kasrah, baik pada awal kata, pertengahan kata atau akhir kata, pada kata kerja (fiil) ataupun pada kata benda (isim).


Contoh: اَلْقَارِعَةُۙ


b. Ra yang sebelumnya terdapat ya sukun ( ْي) 


Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ


c. Lafad lam jalalah yang dibaca tarqiq karena sebelumnya huruf berharakat Kasrah.


Contoh:


فيِ سَبِيْلِ اللهِ


Seluruh huruf Lam selain Lam Jalalah yang berharakat Dhommah dan Fathah. Contoh:


يقبل, الذين, للمتقين


2. Hukum Bacaan Ra Dibaca Tafkhim


Tafkhim yaitu hukum membaca huruf Ra (ر) dengan mengucapkan secara tebal sampai memenuhi mulut ketika mengucapkannya. 

Hukum membaca huruf Ra (ر) dibaca tafkhim atau tebal apabila:


a. Apabila huruf Ra yang berharakat dlommah atau dhommah tanwin


Contoh : الْكٰفِرُوْنَۙ - لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ


b. Ra ( ر ) sukun atau sukun karena waqaf, yang huruf sebelumnya berharakat fathah atau dhammah.


Contoh: وَانْحَرْۗ - هُوَ الْاَبْتَرُ


c. Ra ( ر) sukun karena waqaf sebelumnya huruf sukun dan sebelumnya lagi huruf yang berharakat fathah atau dhammah.


Contoh: وَالْفَجْرِۙ - وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ


3. Ra ( ر ( yang boleh dibaca tebal atau tipis atau jawazul wajhain


Huruf Ra ( ر ( yang boleh dibaca tebal atau tipis di al-Qur’an ada tujuh (7) yaitu. 


Contoh: وَالَّيْلِ اِذَا يَسْرِۚ - عَذَابِيْ وَنُذُرِ


Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid


Hukum mempelajari Ilmu tajwid adalah Fardhu Kifayah, sedang membaca Al Qur'an dengan baik dan benar sesuai ilmu tajwid hukumnya Fardhu Ain.


Bagi orang yang belum mampu membaca Al Qur'an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid wajib hukumnya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.


Hukum bacaan tajwid penting diketahui Muslim dalam membaca Alquran. Sebab, membaca Alquran harus benar dan tartil serta tahu makhrojul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut. Salah satu upaya agar bisa membaca Alquran dengan baik dan tartil yakni belajar ilmu tajwid yakni ilmu yang mempelajari tentang cara pengucapan dan pelafalan Al quran. 


Allah SWT berfirman:



Hukum Bacaan Tarqiq dan Tafkhim dalam Ilmu Tajwid Beserta Contoh

Membaca Al quran agar baik dan benar perlu mengetahui hukum bacaan Ra. (Foto: ist)

Lifestyle Muslim Detail Berita

Hukum Bacaan Tarqiq dan Tafkhim dalam Ilmu Tajwid Beserta Contoh

Kastolani Sabtu, 18 September 2021 - 10:01:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum bacaan tarqiq dalam ilmu tajwid secara bahasa berarti menipiskan. Adapun secara istilah Tarqiq diibaratkan seperti terdapat pergeseran dalam suara huruf, sehingga kondisi mulut tidak terlihat penuh saat membacanya.


Tarqiq ini berlaku pada huruf lam (ل) dan ra (ر). Kebalikan dari Tarqiq yakni Tafkhim yakni bermakna menggemukkan, menebalkan. 


BACA JUGA:

Hukum Bacaan Iqlab, Pengertian serta Contohnya Dalam Al Quran

Hukum bacaan Ra terbagi dalam tiga macam yaitu, Tafkhim, Tarqiq, dan Jawazul Wajhain.


Berikut hukum bacaan Tarqiq:


BACA JUGA:

Hukum Bacaan Ra Tafkhim, Tarqiq Beserta Pengertian dengan Contoh

1. Hukum Bacaan Ra Tarqiq


Tarqiq yaitu hukum membaca huruf Ra dengan dibaca tipis. Hukum membaca huruf Ra dibaca tarqiq atau tipis apabila:


BACA JUGA:

Hukum Bacaan Alif Lam, Pengertian serta Contohnya

a. Ra yang berharakat kasrah, baik pada awal kata, pertengahan kata atau akhir kata, pada kata kerja (fiil) ataupun pada kata benda (isim).


Contoh: اَلْقَارِعَةُۙ


b. Ra yang sebelumnya terdapat ya sukun ( ْي) 


Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ


c. Lafad lam jalalah yang dibaca tarqiq karena sebelumnya huruf berharakat Kasrah.


Contoh:


فيِ سَبِيْلِ اللهِ


Seluruh huruf Lam selain Lam Jalalah yang berharakat Dhommah dan Fathah. Contoh:


يقبل, الذين, للمتقين


2. Hukum Bacaan Ra Dibaca Tafkhim


Tafkhim yaitu hukum membaca huruf Ra (ر) dengan mengucapkan secara tebal sampai memenuhi mulut ketika mengucapkannya. 

Hukum membaca huruf Ra (ر) dibaca tafkhim atau tebal apabila:


a. Apabila huruf Ra yang berharakat dlommah atau dhommah tanwin


Contoh : الْكٰفِرُوْنَۙ - لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ


b. Ra ( ر ) sukun atau sukun karena waqaf, yang huruf sebelumnya berharakat fathah atau dhammah.


Contoh: وَانْحَرْۗ - هُوَ الْاَبْتَرُ


c. Ra ( ر) sukun karena waqaf sebelumnya huruf sukun dan sebelumnya lagi huruf yang berharakat fathah atau dhammah.


Contoh: وَالْفَجْرِۙ - وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ


3. Ra ( ر ( yang boleh dibaca tebal atau tipis atau jawazul wajhain


Huruf Ra ( ر ( yang boleh dibaca tebal atau tipis di al-Qur’an ada tujuh (7) yaitu. 


Contoh: وَالَّيْلِ اِذَا يَسْرِۚ - عَذَابِيْ وَنُذُرِ


Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid


Hukum mempelajari Ilmu tajwid adalah Fardhu Kifayah, sedang membaca Al Qur'an dengan baik dan benar sesuai ilmu tajwid hukumnya Fardhu Ain.


Bagi orang yang belum mampu membaca Al Qur'an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid wajib hukumnya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.


Hukum bacaan tajwid penting diketahui Muslim dalam membaca Alquran. Sebab, membaca Alquran harus benar dan tartil serta tahu makhrojul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut. Salah satu upaya agar bisa membaca Alquran dengan baik dan tartil yakni belajar ilmu tajwid yakni ilmu yang mempelajari tentang cara pengucapan dan pelafalan Al quran. 


Allah SWT berfirman:


اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ


Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)


Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang lain. 


Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui sahabat Anas ra, bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Maka ia menjawab, bahwa bacaan Alquran yang dilakukan oleh beliau panjang.

Hukum Mad Tamkin

 1. Surah Al Baqarah ayat 61


وَيَقْتُلُوْنَ النَّبِيّٖنَ بِغَيْرِ الْحَقِّ


Penjelasan: Hukum mad tamkin terdapat pada lafal النَّبِيّٖنَ yang dibaca Nabiyyiina dengan panjang 1 alif atau 2 harakat.


2. Surah Al Baqarah ayat 177:


وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ


Penjelasan: Hukum mad tamkin terdapat pada lafal وَالنَّبِيّٖنَ yang dibaca Wannabiyyiina dengan panjang 1 alif atau 2 harakat.


3. Surah Yusuf Ayat 101


أَنْتَ وَلِيِّي فِي الدُّنْيَا


Penjelasan: Hukum Mad Tamkin terdapat pada lafal وَلِيِّي Waliyyi yang dibaca nabiyyina dengan panjang 1 alif atau 2 harakat.


Demikian adalah penjelasan mengenai hukum dan contoh Mad Tamkin dalam Al Quran lengkap dengan penjelasan hukum dan cara bacanya. Hukum tersebut perlu dipahami agar bisa membaca Al Quran dengan tartil dan benar.


4. Surah Ali ‘Imran ayat 20


وَالْاُمِّيّٖنَ ءَاَسْلَمْتُمْ


Penjelasan: Hukum bacaan Mad Tamkin dalam ayat tersebut terdapat pada lafal وَالْاُمِّيّٖنَ yang dibaca Wal ummiyyiina dengan panjang 1 alif atau 2 harakat.


5. Surah An Nisa’ ayat 86


وَاِذَا حُيِّيْتُمْ


Penjelasan: Hukum mad tamkin terdapat pada lafal حُيِّيْتُمْ yang dibaca Khuyyiitum dengan panjang 1 alif atau 2 harakat.


Demikian adalah penjelasan mengenai hukum Mad Tamkin lengkap dengan cara baca dan contoh dalam Al Quran. Hukum tersebut perlu dipahami agar bisa membaca Al Quran dengan tartil dan benar.

HUKUM MAD THABI’I

 Pengertian dari mad thabi'i adalah mad yang terjadi apabila ada huruf alif (ا) terletak sesudah harakat fathah, huruf ya sukun (ي) terletak sesudah harakat kasrah, dan huruf waw mati (و) sesudah harakat dammah.


Dikutip dalam buku Al-Qur'an Hadis oleh Tim Karya Guru Indonesia, mad berarti panjang, sedangkan thabi'i artinya biasa. Mad thabi'i dibaca panjang satu alif atau dua harakat. Jadi, bisa dikatakan setiap menemukan ayat yang mengandung mad thabi'i, pembaca Al-Qur'an atau qari wajib membaca ayat tersebut sesuai dengan kaidah mad thabi'i dengan panjang dua harakat.


Contoh Mad Thabi'i dalam Al-Qur'an

1. Surah Al-Fil Ayat 1

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ


(Huruf ya sukun (ي) terletak sesudah kasrah


Bacaan latinnya: "Alam tara kaifa fa'ala rabbuka bi`aṣ-ḥābil-fīil"

Artinya: "Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah?"


2. Surah Al-Quraish Ayat 4



ٱلَّذِىٓ أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَءَامَنَهُم مِّنْ خَوْفٍۭ


(Huruf wau sukun (و) sesudah dammah)


Bacaan latinnya: "Allażī aṭ'amahum min jụ'iw wa āmanahum min khaụf"

Artinya: "Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan,"


3. Al-Humazah Ayat 3

يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخْلَدَهُۥ


(Huruf alif (ا) terletak sesudah fathah)


Bacaan latinnya: "Yaḥsabu anna mālahū akhladah"


Artinya: "Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya,"


Itulah beberapa contoh dari mad thabi'i.

Hukum Mad Badal

 Mad badal adalah salah satu jenis di dalam ilmu tajwid. Keberadaan ilmu tajwid berfungsi sebagai panduan bagi umat islam supaya bisa membaca Al-Quran dengan indah dan enak untuk didengar.

Ilmu Tajwid sendiri merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang ada di dalam Al-Quran dengan baik dan benar. Umat islam perlu mempelajari ilmu tajwid supaya ayat Al-Quran yang dilantunkan terdengar indah.


Ilmu tajwid memiliki banyak sekali jenis. Salah satu yang memiliki varian yang cukup banyak adalah bacaan berhukum mad.


Di dalam Al-Quran, kita akan menemukan huruf yang harus dibaca panjang dan pendek. Dalam ilmu tajwid, huruf yang dibaca panjang termasuk ke dalam hukum bacaan mad.


Mengetahui hukum bacaan mad sangat penting bagi umat muslim. Pasalnya, panjang dan pendeknya suatu bacaan akan memengaruhi artinya, jika salah melafalkan panjang dan pendeknya suatu huruf dalam Al-Quran maka bisa berubah artinya.


Hukum mad terbagi ke dalam dua jenis yakni mad thabi'i dan mad far'i. Mad far'i memiliki 13 jenis hukum bacaan, termasuk mad badal.


Pengertian Mad Badal

Mengutip buku Al Quran dan Hadis untuk Kelas VIII, mad badal merupakan penggantian huruf hamzah (ء) mati dengan huruf alif (ا), ya (ئ), atau wau (ؤ) yang disesuaikan dengan harakat huruf sebelumnya. Cara membacanya adalah dengan dipanjangkan satu alif atau bisa disebut dua harakat.


Dalam bahasa Arab, mad berarti panjang dan badal artinya pengganti. Maka dari itu, mad badal harus dibaca panjang 2 harakat.


Apabila terdapat dua hamzah, yang pertama hidup sedangkan yang kedua mati. Maka dari itu, hamzah kedua diganti dengan:


Pengertian Mad Badal

Mengutip buku Al Quran dan Hadis untuk Kelas VIII, mad badal merupakan penggantian huruf hamzah (ء) mati dengan huruf alif (ا), ya (ئ), atau wau (ؤ) yang disesuaikan dengan harakat huruf sebelumnya. Cara membacanya adalah dengan dipanjangkan satu alif atau bisa disebut dua harakat.


Dalam bahasa Arab, mad berarti panjang dan badal artinya pengganti. Maka dari itu, mad badal harus dibaca panjang 2 harakat.


Apabila terdapat dua hamzah, yang pertama hidup sedangkan yang kedua mati. Maka dari itu, hamzah kedua diganti dengan:


Huruf alif (ا), apabila hamzah yang pertama memiliki harakat fathah.

Huruf ya (ئ), apabila hamzah yang pertama memiliki harakat kasrah.

Huruf wau (ؤ), apabila hamzah yang pertama memiliki harakat dhammah.

Contoh:


ءَأخِرَةُ (A'khiratu) menjadi ءَاخِرَةُ (Aakhiratu)

إِإِيلَٰفِ (I'laafi) menjadi إِيلَٰفِ (Iilafi)

أُأتُوا (U'tuu) menjadi أُوْتُوا (Uutuu)

Contoh Mad Badal di dalam Al-Quran

Berikut ini adalah beberapa ayat dalam Al-Quran yang terkandung hukum bacaan mad badal beserta tulisan latin dan artinya:


1. QS. Ali Imran Ayat 186

لَتُبْلَوُنَّ فِىٓ أَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ وَمِنَ ٱلَّذِينَ أَشْرَكُوٓا۟ أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِن تَصْبِرُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ


Huruf latin: "Latublawunna fī amwālikum wa anfusikum, wa latasma'unna minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum wa minallażīna asyrakū ażang kaṡīrā, wa in taṣbirụ wa tattaqụ fa inna żālika min 'azmil-umụr"


Artinya: "Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan," (QS. Ali Imran [3]: 186).


2. QS. Ali Imran Ayat 173

ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدْ جَمَعُوا۟ لَكُمْ فَٱخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَٰنًا وَقَالُوا۟ حَسْبُنَا ٱللَّهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ


Huruf latin: "Allażīna qāla lahumun-nāsu innan-nāsa qad jama'ụ lakum fakhsyauhum fa zādahum īmānaw wa qālụ ḥasbunallāhu wa ni'mal-wakīl"


Artinya: "(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baiknya Pelindung," (QS. Ali Imran [3]: 173).


3. QS. Al-Baqarah Ayat 33

قَالَ يَٰٓـَٔادَمُ أَنۢبِئْهُم بِأَسْمَآئِهِمْ ۖ فَلَمَّآ أَنۢبَأَهُم بِأَسْمَآئِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ إِنِّىٓ أَعْلَمُ غَيْبَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ


Huruf latin: "Qāla yā ādamu ambi`hum bi`asmā`ihim, fa lammā amba`ahum bi`asmā`ihim qāla a lam aqul lakum innī a'lamu gaibas-samāwāti wal-arḍi wa a'lamu mā tubdụna wa mā kuntum taktumụn"


Artinya: "Allah berfirman, Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini". Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku-katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?" (QS. Al-Baqarah [2]: 33).


4. QS. Al-Baqarah Ayat 13

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ ءَامِنُوا۟ كَمَآ ءَامَنَ ٱلنَّاسُ قَالُوٓا۟ أَنُؤْمِنُ كَمَآ ءَامَنَ ٱلسُّفَهَآءُ ۗ أَلَآ إِنَّهُمْ هُمُ ٱلسُّفَهَآءُ وَلَٰكِن لَّا يَعْلَمُونَ


Huruf latin: "Wa iżā qīla lahum āminụ kamā āmanan-nāsu qālū a nu`minu kamā āmanas-sufahā`, alā innahum humus-sufahā`u wa lākil lā ya'lamụn"


Artinya: "Apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman". Mereka menjawab: "Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?" Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh; tetapi mereka tidak tahu," (QS. Al-Baqarah [2]: 13).


5. QS. Ad-Dhuha Ayat 4

وَلَلْءَاخِرَةُ خَيْرٌ لَّكَ مِنَ ٱلْأُولَىٰ


Huruf latin: "Wa lal-ākhiratu khairul laka minal-ụlā"


Artinya: "Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)," (QS. Ad-Dhuha [93]: 4).


6. QS. Al-Quraisy Ayat 1

لِإِيلَٰفِ قُرَيْشٍ


Huruf latin: "Li`īlāfi quraīsy"


Artinya: "Karena kebiasaan orang-orang Quraisy," (QS. Al-Quraisy [29]: 1).


Demikianlah pembahasan mengenai mad badal, mulai dari pengertian hingga beberapa contohnya dalam Al-Quran. Sebagai umat muslim, kita harus mempelajari ilmu tajwid supaya mampu membaca Al-Quran dengan lantunan yang baik dan indah.

Hukum Bacaan Mad Silah Qasirah

 Mad Silah Qasirah (pendek) yaitu mad silah yang tidak diikuti hamzah. Hukum bacaannya yakni dibaca panjang 2 harakat atau satu alif.


Ciri khusus Mad Silah Qasirah yakni dhomah terbalik di ha dhamir atau kasrah berdiri.


1. Surat Al Lahab Ayat 2:


مَآ اَغْنٰى عَنْهُ مَالُهٗ وَمَا كَسَبَۗ


Latin: Maa aghnaa 'anhu maaluhuu wamaa kasab


Penjelasan: Huruf ‘ha dhamir’ pada bacaan Maaluhuu yang tidak diikuti dengan hamzah dibaca panjang 2 harakat atau satu alif.


2. Surat Al Lahab Ayat 4


وَّامْرَاَتُهٗ ۗحَمَّالَةَ الْحَطَبِۚ


Latin: Wam ra atuhuu hamma latal hathab


Penjelasan: Huruf ‘ha dhamir’ pada bacaan Wamraatuhuu yang tidak diikuti dengan hamzah dibaca panjang 2 harakat atau satu alif.


3. Surat Al Qari'ah ayat 9:


فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌ


Latin: Faummuhuu haawiyah


Penjelasan: Huruf ‘ha dhamir’ pada bacaan Faummuhuu yang tidak diikuti dengan hamzah dibaca panjang 2 harakat atau satu alif.


4. Surat Al Ikhlas Ayat 4


وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ


Latin: Walam yakun lahuu kufuwan ahad


Penjelasan: Huruf ‘ha dhamir’ pada bacaan Lahuu yang tidak diikuti dengan hamzah dibaca panjang 2 harakat atau satu alif.


5. Surat Al 'Adiyat Ayat 7


وَاِنَّهٗ عَلٰى ذٰلِكَ لَشَهِيْدٌۚ


Latin: Wa innahuu 'alaa dzaalika lasyahiid


Penjelasan: Huruf ‘ha dhamir’ pada bacaan Wa innahuu yang tidak diikuti dengan hamzah dibaca panjang 2 harakat atau satu alif.


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum bacaan Mad Silah Qasirah dibaca panjang dua harakat atau satu alif.

TEKNIK MENGAKSES INTERNET

 A. Public Line (Jalur Umum)


1. Dial-up melalui jalur PSTN adalah client terhubung ke ISP melalui jaringan telepon regular.


2. Dial-up dengan teknologi GPRS dan CDMA merupakan ponsel yang berfungsi sebagai modem yang terhubung ke computer melalui kabel data ponsel.


3. DSL (Digital Subscriber Line) merupakan sebuah metode transfer data melalui saluran telepon regular.


4. PLC (PowerLine Communication) ,merupakan koneksi PC dengan internet menggunakan jalur listrik PLN yang bertindak sebagai ISP dengan bantuan modem.


5.ADSL (Asynchronous Digital Subcriber Line ) denagn modem dan router merupakan sebuah tipe DSL dimana upstream dan downstream berjalan pada kecepatan yang berbeda.


6. ISDN (Integrated Services Digital Network) merupakan jalan untuk melayani transfer data dengan kecepatan lebih tinggi melaluisaluran telepon regular.


B. Dedicated Line (Jalur Khusus Internet)


1. Leased line,yaitu saluran koneksi telepon permanen antara dua titik yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi public.


2. Terestrial yaitu jalur khusus internet yang menggunakan media kabel atau nirkabel sebagai aksesnya.


3. Frame Relay yaitu layanan data paket yang memungkinkan beberapa user menggunakan satu jalur transmisi pada waktu yang bersamaan.


4. Fixed Wireless yaitu koneksi perangkat mobile ke accsesspoint atau koneksi jaringan lokalke ISP.


5. VSAT (Very Small Aperture Terminal)


6. MPLS (Multiprotocol Label Switching) yaitu jaringan pita lebar yang berbasis IP.


Internet banyak digunakan di tempat umum. Pengguna hanya perlu menyewa penggunaan computer,atau membawa laptop dan PDA, yang mempunyai teknologi WiFi untuk mendapatkan akses internet ,koneksi diberikan secara free atau dengan membeli voucher.


 


D. Cara-Cara Memperoleh Sambungan Internet/Intranet


1. Cara koneksi melalui Dial-up


2. Koneksi Internet dengan modem handphone


3. Koneksi internet melalui broadband.

Alat-Alat dalam Jaringan Internet

 1. Network Interface Card


2. PCMCIA Network Interface Card


PCMCIA card adlah card jaringan yang digunakan kedalam sebuah jaringan tanpa kabel.


3. Modem


Modem adalah singkatan dari modulator-demulator. Modem mengkonversikan sinyal data “1” dan “0” menjadi sinyal data yang dapat disalurkan melalui saluran komunikasi.


4. HUB/Switch


HUB atau Switch digunakan untuk menghubungkan setiap node dalam jaringan LAN. Peralatan ini sering digunakan pada topologi star dan extended star.


5. Bridge


Bridge berfungsi menghubungkan dua jaringan yang memilik segmen yang sama, menghubungkan dan menggabungkan media jaringan yang tidak sama. Bridge hadir dalam 3 tipe dasar, yaitu local,remote,dan wireless.


6. Router


Route berfungsi mengubungkan dua jaringan yang memilik segmen yang berbeda.


7. Repeater


Repeater berfungsi memperkuat sinyal dari sebuah segmen jaringan ke segmen jaringan lainnya,repeater bermanfaat mengatasi keterbatasan panjang kabel .


8. Crimping Tools


Crimping tools berguna untuk memotong ,merapikan dan mengunci kabel UTP dalam melakukan instalasi Networking.

PERANGKAT KERAS UNTUK MENGAKSES INTERNET

 A. Gambaran Umum Sambungan Internet


Ada dua cara yang digunakan untuk terhubung ke internet yaitu menggunakan media kabel dan tanpa menggunakan media kabel . Dalam konfigurasi sebuah sambungan ke internet terdpat beberapa unsur penting yaitu :


– Komputer


– Internet,biasanya melalui sebuah Internet service provider.


– Modem


Masing-masing modaem mempunyai karakteristik yang berbeda yaitu :


– Menggunakan modem dial-up dan sambungan melalui kabel telepon


– Menggunakan handphone.


– Menggunakan wireless.

AKSES INTERNET

  A. Bit Sebagai Satuan Ukuran Kecepatan Akses Internet


     Koneksi internet mempunyai kecepatan yang disebut dangan bandwith. Bandwidth lebih ditujukan untuk menunjukan berapa banyak data atau paket yang bia disalurkan tiap detiknya oleh jaringan internet yang kita gunakan. Besar bandwidth dinyatakan dalam satuan bit, kilobit, megabit, gigabit, dan terrabit. Bandwidth yang ditawarkan oleh ISP terbagi menjadi dua macam yaitu dial-up dan broadband.


1. Integritas dan Kualitas


Periksalah apakah ada gangguan dikoneksimu dengan tool – tool ini :


a. Web Integrity Cheker : mendeteksi apakah ISP-mu menyisipkan iklan kedalam halaman web.


b. Line Quality Testing : Memeriksa packet loss di koneksimu,plus masalah router.


c. Network Diagnostic Tester : Uji koneksi jaringan.


d. Smokeping : Memonitor alamat IP untuk mendeteksi packet loss atau latency yang berlebih .


e. Pingplotter : Melihat ada atau tidaknya gangguan keamanan dan performa pada koneksi.


f. Pcapdiff : Membandingkan paket yang diterima untuk mendeteksi apakah ada paket palsu atau dibuang .


g. Wireshark ; Melihat packet yang diterima PC dan memastikan kita tidak menjadi korban spoofing.


2. Pembatasan atau Throttling


Bandwidth throttling , pembatasan bandwidth adalah teknik jaringan yng digunakan dalam jaringan komunikasi untuk mengatur lalulintas jaringan dan mengurangi kemacetan . Setting bertujuan menentukan jumlah maksimum dari kapasitas total jaringan yang diperbolehklan untuk digunakan.


3. Kecepatan Internet


Internet mempunyai kecepatan. Kecepatan ini lebih ditujukan untuk menunjukan berapa cepat jaringan internet yang kita gunakan mengirimkan data. Data dalam computer biasanya disimpan dalam bentuk satuan bit . Beberapa notasi yang sering digunakan :


1.000 bit/detik = 1 kilo bps = 1 Kbps


1.000.000 bit/detik = 1 mega bps = 1 Mbps


100.000.000 bit/detik = 1 giga bps = 1 Gbps


Notasi lain yang sering digunakan untu7k mengukuer kecepatan transfer data ditulis dalam jumlah byte per detik atau byteper second.


1 Byte = 8 bit


B. Faktor – faktor yang Memengaruhi Kecepatan Internet


Kecepatan koneksi internet ditentukan oleh factor berikut :


1. Perangkat computer yang kita gunakan .


2. Bandwidth yang kita miliki.


3. Keadaan lalu lintas jaringan.


4. Jarak ke server.


5. Kondisi server itu sendiri.


6. Kondisi sinyal yang didapat (jika menggunakan akses nikabel)


7. Ukuran data yang didownload.


 


C. Situs untuk Pengujian Kecepatan Internet


Untuk mengatur kecepatan bandwidth kita bisa menggunakan suatu program yang dinamakan situs pengujian kecepatan internet. Berikut beberapa situs untuk menguji kecepatan internet.


1. Bandwidth test Indonesia :


– http ://portal.telkomspeedy.com/divre5/bandwidthmeter/meter.php


– http://3g.indosat.com/bandwidth/


– http://fajar.uii.net.id/bandwidthmeter/meter.php


2. Bandwidth test luar Indonesia


– http://www.speedtest.nl/a


– http://www.beelinebandwidthtest.com/


– http://www.bandwidthtest.co.uk/

TOPOLOGI JARINGAN

 TOPOLOGI JARINGAN


Topologi jaringan yaitu gambaran perencanaan hubungan antarkomputer dalam Local Area Network, yang umumnya menggunkan kabel,dengan konektor,Ethernet card, dan perangkat pendukung lainnya.


Ada beberapa jenis topologi yang sering terdapat pada hubungan computer pada jaringan local area yaitu :


1. Topologi Bus   


Topologi ini merupakan bentangan satu kabel yang kedua ujungnya ditutup,dimana sepanjang kabel terdapat node-node. Signal dalam kabel dengan topologiini dilewati satu arah sehingga memungkinkan sebuah collision.


2. Topologi Ring


Topologi ini mempunyai karakteristik yaitu jaringan yang berupa lingkaran tertutup yang berisi node-node. Signal mengalir dalam dua arah sehingga dapat menghindarkan terjadinya collision.


3. Topologi Star


Karakteristik dari topologi jaringan ini adalah node(station) berkomunikasi langsung dengan station lain melalui central node dan diteruskan ke node tujuan.


4. Topologi Tree/Hierarchical


Tidak semua stasiun mempunyai kedudukan yang sama. Stasiun yang kedudukannya lebih tinggi menguasai stasiun dibawahnya, sehingga jaringan sangat bergantung dengan stasiun yang kedudukanya lebih tinggi dan kedudukan stasiun yang sama disebut peer topology.


5. Topologi Mesh dan Full Connected


Topologi jaringan ini menerapkan hubungan antarsentral secara penuh.


6. Topologi Hybrid


Topologi ini merupakan topologi gabungan dari beberapa topologi yang ada, yang bisa memadukan kinerja dari beberapa topologi yang berbeda, baik berbeda system maupun berbeda media transmisinya.

MANFAAT JARINGAN KOMPUTER

 MANFAAT JARINGAN KOMPUTER


Manfaat jaringan computer bagi user dapat dikelompokan menjadi 2,yaitu : untuk kebutuhan perusahaan, dan jaringan untuk umum. Adapun manfaat jaraingan computer untuk umum adalah sebagai berikut : Jaringan computer memberikan layanan yang berbeda kepada pengguna di rumah-rumah dibandingkan dengan layanan yang diberikan pada perusahaan.

TIPE-TIPE JARINGAN

 TIPE – TIPE JARINGAN


1. Jaringan Berbasis Server ( Client – Server )


Jaringan berbasis server ( client – server) merupakan server didalam sebuh jaringan yang menyediakan mekanisme pengamanan dan pengelolaan jaringan tersebut.


2. Jaringan Peer-to-Peer


Setiap computer di dalam jaringan peer mempunyai fungsi yang sama dan dapat berkomunikasi dengan computer lain yang telah member izin. Jadi,secara sederhana setiap computer pada jaringan peer berfungsi sebagai client dan server sekaligus.


3. Jaringan Hybrid


Jaringan hybrid memiliki semua tipe yang terdapat pada tiga tipe jaringan atas. Ini berarti pengguna dalam jaringan dapat mengakses sumber daya yang dishare oleh jaringan peer, sedangkan di waktu bersamaan juga dapat memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh server.

JENIS-JENIS JARINGAN

 JENIS – JENIS JARINGAN


1. Local Area Network (LAN)


LAN adalah jaringan yang dibatasi oleh area yang relative kecil. Biasanya jarak antar node tidak lebih jauh dari 200 m.


2. Metropolitan Area Network (MAN)


MAN biasanya meliputi daerah yang lebih besar dari LAN. Dalam hal ini jaringan menghubungkan beberapa buah jaringan kecil kedalam lingkungan area yang lebih besar.


3. Wide Area Network ( WAN)


WAN adalah jaringan yang biasanya sudah menggunakan media wireless, sarana satelit atau kabel serat optic, karena jangkauannya yang lebih luas,bukan hanya meliputi satu kota atau antarkota dalam suatu wilayah,tetapi mulai menjangkau area atau wilayah otoritas negara lain.


4. Internet


Internet yaitu kumpulan jaringan yang terkoneksi


5. Jaringan Tanpa Kabel


Jaringan tanpa kabel merupkan suatu solusi terhadap komunikasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel.

JARINGAN INTERNET

 A. PENGERTIAN


Jaringan computer adalah “interkoneksi” antara dua computer autonomous atau lebih yang terhubung dengan media transmisi kabel atau tanpa kabel (wireless).


Autonomous adalah jika computer tidak melakukan control terhadap computer lain dengan akses penuh,sehingga dapat membuat computer lain,restart,shut down,kehilangan file atau kerusakan system.


Jaringan internet adalah jaringan computer yang bisa dikategorikan sebagai WAN, menghubungkan berjuta computer di seluruh dunia, tanpa batas Negara, dimana setiap orang yang memiliki computer dapat bergabung ke dalam jaringan ini hanya dengan melakukan koneksi ke penyedia layanan internet .


 


B. SEJARAH JARINGAN KOMPUTER


Konsep jaringan computer yang lahir pada tahun 1940-an di Amerika dari sebuah proyek pengembangan computer MODEL I di laboratorium Bell dan group riset Harvars University yang dipimpin profesoR H. Aiken.


Di tahun 1950-an ketika jenis computer mulai membesar sampai terciptanya super computer,maka sebuah computer mesti melayani beberapa terminal. Untuk itu,ditemukan konsep distribusi berdasarkan waktu yang dikenal dengan TSS (Time Sharing System).


Memasuki tahun 1970-an,mulailah digunakan konsep proses distribusi ( Distributed Processing) Dalam proses ini beberapa host computer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara parallel untuk melayani beberapa terminal yang tersambung secara seri di setiap host. Selanjutnya ketika harga computer kecil mulai menurun dan konsep proses distribusi sudah matang,mulailah berkembang teknologi jaringan local yang dikenal dengan LAN. Demikian pula,ketika internet diperkenalkan,maka sebagian besar LAN mulai berhubung dan membentuk jaringan raksasa WAN.

INTERNET

 INTERNET/INTRANET


A. PENGERTIAN


1. INTERNET


Interconnected Network atau yang lebih popular dengan sebutan Internet yaitu sebuah system komunikasi global yang menghubungkan komputer dan jaringan-jaringan komputer diseluruh dunia.


Setiap komputer dan jaringan terhubung ke jalur utama yang disebut internet backbone dan dibedakan dengan menggunakan unique name yang biasa disebut alamat IP 32 bit. Komputer yang terhubung secara global dengan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket data (packet switching communication protocol),maka rangkaian jaringan computer yang besar ,dapat dinamakan Internet.


Internetworking merupakan kumpulan jaringan local area,juga metropolitan area yang umumnya terhubung melalui router-router sehingga membentuk jaringan wide area yang begitu besar.


2. INTRANET


Intranet merupakan sebuah jaringan internal perusahaa yang dibangun menggunakan teknologi internet (arsitektur berupa aplikasi web dan menggunakan protokol TCP/IP). A. Komponen pembentuk intranet yaitu :


1. Aplikasi browser


2. Komputer server


3. Perangkat jaringan


4. Protokol TCP/IP


5. Bahasa Pemrograman


6. Komputer client


7. Perangkat bantu (development tool).


B. Manfaat intranet


Pemanfaatan intanet dalam suatu organisasi digunakan untuk :


– Human resource personal services


– Material and logistic services,seperti penyediaan ruangan,barang,dsb..


B. SEJARAH INTERNET


    1. Sejarah Internet Dunia


Sejarah Internet dimulai pada 1969 ketika Department Pertahanan Amerika, U.S.Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah computer sehingga membentuk jaringan organic. Program riset ini dikenal dengan ARPANET.


– Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain.


– Pada 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun lalu untuk ARPANET.


– Pada 1973 ,jaringan computer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.


– Pada 26 Maret 1976,Ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern.


– Pada 1979, Tom Truscott,Jim Ellis, dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET.


– Tahun 1981 Franc4 Telecom menciptakan gebrakan dangan meluncurkan telepon televise pertama ,dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.


– Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protocol atau IP,sementara di Eropa muncul jaringan computer tandingan yang dikenal dengan EUNET.


– Pada tahun 1984 diperkenalkan system nama domain,yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System.


– Pada tahun 1987 jumlah computer yang tersambung melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.


– Pada tahun 1988,Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC (Internet Relay Chat).


– Pada tahun 1990 Tim Berners Lee menemukan program yang disebut www atau World Wide Web.


– Pada tahun 1994 ,situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman,dan untuk pertama kalinya virtual – shopping atau e-retail muncil di Internet.


2. Sejarah Internet Indonesia


Sejarah Internet Indonesia bermula pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan Internet di Indonesia lebih dikenal dengan Paguyuban Network. Tulisan-tulisan awal mengenai internet di Indonesia terinspirasi oleh kegiatan amatir radio pada tahun 1986 khususnya di Amatir Radio Club (ARC) ITB. Mereka mulai mendiskusikan teknik membangun jaringan computer dengan radio menggunakan teknologi radio paket. Robby Soebiakto merupakan pakar amatir radio khususnya dibidang komunikasi data packet switching melalui radio yg disebut radio paket. Teknologi radio paket kemudian diadopsi oleh rekan Robby Soebiakto yang kemudian menjadi tumpuan Paguyuban Net tahun 1992-1994.


Pada tahun 1988,melalui surat pribadi,Robby Soebiakto mendorong Onno W. Purbo unetuk mendalami jaringan Internet berbasis protokol TCP/IP. Robby Soebiakto juga menjadi coordinator alamat IP pertama dari AMPR-net. Robby Soebiakto juga merupakan pionir dikalangan pelaku amatir radio Indonesia yang mengaitkan jaringan amatir bulletin Board System (BBS).Komunikasi natara Onno W.Purbo dengan rekannya di Indonesia berlanjut hingga awal 1990-an dengan menggunakan computer PC/XT kompatibel dan walkie talkie 2 meteran,melalui jaringan amatir radio.


Pada tahun 1992-1993 ,Muhammad Ihsan bersama dengan Ibu Adrianti menjalin kerja sama dengan DLR mencoba mengembangkan jaringan computer menggunakan teknologi paket radio pada band 70 cm dan 2 m.Muhammad Ihsan menjadi motor penggerak di LAPAN,dia mengoprasikan relai penghubung antara ITB Bandung dengan gateway internet yang ada di BPPT. Komputer PC 386 digunakan sebagai gateway packet radio TCP/IP IPTEKNET . Tanggal 7 Juni 1994 Randy Bush melakukan ping ke IPTEKNET dan melaporkan hasilnya kepada rekannya di NSF Amerika Serikat.


Nama lain yang tidak kalah berjasa adalah pak Putu. Beliau mengembangkan PUSDATA DEPRIN. Di masa awal perkembangan BBS,Pak Putu berjasa mempopulerkan penggunaan e-mail di Jakarta. Reporting System (APRS) yang memungkinkan kita melihat posisi stasiun amatir radio dip eta internet.Berawal dari teiknologi radio paket kecepatan rendah,ITB kemudian memperoleh sambungan 24 jam 14.4 Kbps ke RISTI Telkom. September 1996 merupakan tahun peralihan bagi ITB,karena keterkaitan ITB dengan jaringan penelitian Asia Internet Interconnection Initiatives (AI3). ITB akhirnya menjadi salah satu bagian terpenting dalam jaringan pendidikan Indonesia yang menamakan dirinya AI3 Indonesia.


C. MANFAAT INTERNET  


Secara umum banyak manfaat yang ada di internet ,berikut ini adalah sebagian yang ada di internet :


1. Informasi untuk kehidupan pribadi,kesehatan,rekreasi,hobby,pengembangan pribadi, rohani, dan social.


2. Informasi untuk kehidupan professional/pekerjaan, sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, berbagai forum komunikasi.


 


D. DOMAIN INTERNET


Sebagian besar mesin/ computer server di internet akan dikenali dengan menggunakan nama domain.Di Dunia internet terdapat beberapa Top Level Domain yang sifatnya global,ada beberapa yang sangat umu digunakan yaitu :


.com – untuk lembaga komersial


.org – untuk organisasi biasanya tidak komersial


.gov – untuk pemerintah Amerika Serikat


.edu – untuk universitas



WADI’AH

 Pengertian

Secara bahasa : wadi’ah ( الودعة) berartikan titipan (amanah). Kata Al-wadi’ah berasal dari kata wada’a (wada’a – yada’u – wad’aan) juga berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sehingga secara sederhana wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan.


Secara harfiah : Al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.


Landasan hukum

Ulama fikih sependapat, bahwa wadi’ah adalah sebagai salah satu akad dalam rangka tolong menolong antara sesama manusia. Sebagai landasannya firman allah di dalam al-quran.


“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanaya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.


Dasar dari ijma’, yaitu ulama sepakat diperbolehkannya wadi’ah. Ia termasuk ibadah sunnah. Dalam kitab Mubdi disebutkan : “ijma’ dalam setiap masa memperbolehkan wadi’ah. Dalam kitab Ishfah disebutkan: ulama sepakat bahwa wadi’ah termasuk ibadah sunnah dan menjaga barang titipan itu mendapatkan pahala.

Rukun dan Syarat wadi’ah

 Rukun Wadi’ah


Menurut ulama ahli fiqh imam abu hanafi mengatakan bahwa rukun wadi’ah hanyalah ijab dan qobul[.Namun menurut jumhur ulama mengemukakan bahwa rukun wadi’ah ada tiga yaitu:


Orang yang berakad

Barang titipan

Sighah, ijab dan kobul

Syarat Wadi’ah


Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’,dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/tangannya secara nyata.


Syarat-syarat benda yang dititipkan.

Benda yang dititipkan disyaratkan harus benda yang bisa disimpan. Apabila benda tersebut tidak bisa disimpan, seperti burung di udara atau benda yang jatuh ke dalam air, maka wadi’ah tidak sah apabila hilang, sehingga tidak wajib mengganti.

Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan benda yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilai atau qimah dan dipandang sebagai maal, maupun najis. Seperti anjing yang bisa dimanfaatkan untuk berburu atau menjaga keamanan. Apabila benda tersebut tidak memiliki nilai, seperti anjing yang tidak ada manfaatnya, maka wadi’ah tidak sah.

Syarat Shigat

Sighat adalah ijab dan qabul. Syarat shigat adalah ijab harus dinyatakan dengan ucapan atau perbuatan. Ucapan adakalanya tegas (sharih) dan adakalanya dengan sindiran (kinayah). Malikiyah menyatakan bahwa lafal dengan kinayah harus dengan disertai niat. Contoh : lafal yang sharih: “Saya titipkan barang ini kepada anda”. Sedangkan lafal sindiran “berikan kepadaku mobil ini”. Pemilik mobil menjawab:” saya berikan mobil ini kepada anda”. Kata “berikan” mengandung arti hibah dan wadiah (titipan).


Syarat orang yang menitipkan (al-mudi’)

Syarat orang yang menitipkan adalah sebagai berikut:


Berakal

Baligh. Wadiah tidak sah apabila dilakukan dengan anak yang belum baligh. Tetapi menurut Hanafiah, baligh tidak menjadi syarat wadiah sehingga wadiah hukumnya sah apabila dilakukan dengan anak mumayyiz dengan persetujuan dari walinya.

Syarat orang yang dititipi (al-muda’)

Berakal

Baligh. Syarat ini dikemukakan oleh Jumhur ulama. Akan tetapi, Hanafiah tidak menjadikan baligh sebagai syarat untuk orang yang dititipi, melainkan cukup ia sudah mumayyiz.

Malikiyah mensyaratkan orang yang dititipi harus orang yang diduga kuat, mampu menjaga barang yang dititipkan kepadanya,

Hukum menerima benda titipan

Menurut keadaannya, hukum menerima wadi’ah ada empat. Yaitu :


a) Wajib

Bagi orang yang sanggup diserahi(dititipi) oleh orang lain dan hanya dia satu-satunya orang yang dipandang sanggup, maka hukumnya wajib. Begitu juga, apabila orang yang menitipi itu dalam keadaan darurat.


b) Sunnah

Bagi orang yang merasa sanggup diserahi suatu amanat, sehingga ia dapat menjaga barang yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya.


c) Makruh

Bagi orang yang sanggup, tetapi tidak percaya terhadap dirinya sendiri, apakah ia mampu menjaga amanat itu dengan baik atau tidak, sehingga dimungkinkan ia tidak dapat mempertanggung jawabkannnya.


d) Haram

Bagi orang yang benar-benar tidak sanggup untuk diserahi suatu amanat.


Macam macam wadiah

Wadi’ah yad al-amanah (Trustee Defostery)

Al- wadi’ah Yad Al-Amanah, yaitu titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/ harta tersebut. Dan pihak lain (bank) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang/harta titipan selama hal tersebut. Aplikasinya di perbankan yaitu: safe deposit box.


Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:


– Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.


– Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.


– Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.


– Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe defosit box.


Wadi’ah yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)

Wadi’ah ini merupakan titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (nasabah) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara barang/harta tersebut dan pihak lain (bank) dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendaki. Konsekuensinya jika uang itu dikelola pihak lain (bank) dan mendapat keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak lain (bank) dan bank boleh memberikan bonus atau hadiah pada pihak pertama (nasabah) dengan dasar tidak ada perjanjian sebelumnya. Aplikasinya di perbankan yaitu : tabungan dan giro tidak berjangka.


Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:


– Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.


– Karena dimanfaatkan,barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil manfaat kepada si penitip.


– Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini.


Aplikasi wadiah dalam bank.

Giro wadiah

Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah, yad al dhommanoh, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadi’ah yad al dhomanoh, mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.


Tabungan Wadi’ah

Di samping giro, produk perbankan syariah lainnya termasuk produk penghimpunan dana (funding) ada tabungan. Berdasarkan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.


ARIYAH

 PINJAM MEMINJAM




Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu mengadakan hubungan kerja dengan pihak lain. Di lingkungan masyarakat pedesaan banyak terjadi hutang piutang dan pinjam meminjam. Sementara di lingkungan masyarakat perkotaan banyak terjadi sewa menyewa dan upah mengupah. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat perdesaan termasuk masyarakat yang senang bergotong royong, sedang masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang bersifat individual (mementingkan dirinya sendiri).


Untuk mengetahui lebih jelas dan paham tentang muamalah di luar jual beli maka bacalah materi berikut ini dengan baik.


A. Pengertian dan Hukum Pinjam Meminjam


Pinjam meminjam (الْعَارِيَة ) merupakan salah satu bentuk tolong menolong dari seseorang kepada orang lain. Pengertian meminjam adalah aqad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa ada tukaran tertentu dan tidak mengurangi atau merusak zat benda itu.


Pinjam meminjam hukumnya mubah bagi peminjam dan sunah bagi pemberi pinjaman karena ada unsur tolong menolong.


Firman Allah, artinya : … dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah : 2)


Hukum pinjam meminjam di atas dalam keadaan tertentu dapat berubah. Apabila pinjam-meminjam itu untuk hal yang sangat penting, maka hukum peminjam adalah sunah dan memberi pinjaman adalah wajib. Misalnya kelaparan. pakaian untuk menutup aurat, dan sebagainya. Juga bisa menjadi haram hukumnya jika meminjamkan sesuatu untuk kejahatan dan kemaksiatan.


B. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam


1. Orang yang meminjamkan disyaratkan :


a. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan


b. Benar-benar pemilik barang yang dipinjamkan.


2. Peminjam, disyaratkan :


a. Mampu berbuat kebaikan


b. Menjaga barang yang dipinjam agar tidak rusak.


3. Barang yang dipinjamkan disyaratkan :


a. Ada manfaatnya


b. Barang itu kekal/bersifat tetap, tidak habis setelah diambil manfaatnya. Oleh karena itu makanan yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan


4. Aqad yaitu ijab qabul


C. Kewajiban Peminjam


1. Mengembalikan barang itu kepada pemiliknya jika telah selesai.


2. Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak.


3. Merawat barang pinjaman dengan baik selama dipinjam.


D. Berakhirnya Masa Pinjaman


Pinjam meminjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. Pinjam meminjam juga berakhir apabila satu dari dua belah pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat meminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam meminjam bukan merupakan perjanjian yang tetap. Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjamkan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya yaitu belum dikembalikan.


E. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pinjam meminjam


Untuk melestarikan hubungan baik antara peminjam dan pemilik barang yang dipinjamkan, perlu memperhatikan beberapa hal berikut:


a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram.


b. Peminjam hendaknya berhati-hati dalam menggunakan barang pinjaman agar tidak menimbulkan kerusakan pada barang yang dipinjam


c. Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik barang


d. Apabila peminjam belum dapat mengembalikan barang pinjaman sesuai janjinya (bukan karena disengaja), peminjam seharusnya memberitahukan dan meminta maaf atas keterlambatan pengembalian barang yang dipinjam.


e. Sesuai dengan prinsip gotong royong pemilik barang sebaiknya memberi kelonggaran kepada peminjam sampai dapat mengembalikan pinjamannya.

RIBA

 A. Pengertian dan Hukum Riba


Riba (الربوا) menurut bahasa artinya penambahan atau kelebihan. Sedangkan arti menurut istilah adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar sesuatu jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. Riba biasa juga disebut bunga uang. Melakukan riba hukumnya haram. Sebagaimana Firman Allah yang artinya:




Artinya : "Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan hertaywaluh kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." (QS. A1 Imran : 130)


Beberapa ayat dan hadist Nabi sebagaimana disebutkan menunjukkan bahwa Islam sangat membeni perbuatan Riba dan islam menganjurkan kepada umatnya agar dalam mencari rezeki hendaknNa menempuh dengan cara yang halal seperti jual beli dan sebagainya.


B. Jenis - jenis Riba


Menurut para ulama, riba dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :


1). Riba Fadhli


Yaitu : Tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya seseorang menukarkan seekor kambing dengan kambing lain yang lebih besar. Kelebihan itu disebut riba fadhli.


Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :


a). Tukar menukar barang tersebut harus sama

b). Timbangan atau takarannya harus sama

c). Serah terima pada saat itu juga

2). Riba Fardhi


Yaitu Utang piutang dengan syarat ada keuntungan / bunga bagi yang menghutangi. Misalnya seseorang memberikan hutang beberapa rupiah dengan syarat pada waktu mengembalikan dilebihkan dari jumlah itu.


3). Riba Yadi


Yaitu berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima.


Misalnya seseorang membeli barang setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh si pembeli itu.


4). Riha Nusiah


Yaitu Penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.


Misalnya seseorang meminjamkan cincin emas 10 gram, pengembaliannya setahun mendatang menjadi 11 gram. Jika belum terbayar, maka tahun berikutnya menjadi 12 gram dan seterusnya


C. Bunga Bank


Yang dimaksud bunga bank sesuai dengan undang - undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Mengenai bunga bank. ada beberapa pendapat ulama dalam menetapkan hukumnya yakni :


1). Haram, karena telah menetapkan kelebihan yang disebut riba, berapa pun besarnya itu.


2). Tidak haram karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank dan kelebihannya tidak besar. Yang tergolong besar adalah bunga yang berlipat ganda.


3). Subhat, yakni belum jelas halal dan haramnya apalagi dalam kondisi darurat, tetapi kelompok ini lebih berhati - hati.


4). Sekarang ini di Negara kita telah hadir sebuah bank yang dikelola berdasarkan syariat Islam yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil.


D. Manfaat di haramkan Riba


Manfaat diharamkan perbuatan Riba adalah sebagai berikut :


1). Bagi Rentenir (pemilik uang)


a). Akan selamat dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya


b). Terhindar dari sikap hidup malas karena hanya mengharapkan bunga yang dipinjamkan


c). Terhindar dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah


d). Selamat dari ancaman Allah SWT dan laknat Rasulullah


2). Bagi Peminjam (orang lemah)


a). Selamat dari pemerasan yang dilakukan rentenir


b). Selamat dari ancarman Allah SWT dan laknat Rasulullah SAW


c). Memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang


3). Kedua belah pihak


Dengan diharamkannya riba akan dapat menjalin hubungan kasih sayang sebab riba merusak hubungan batin di antara mereka karena satu pihak memaksa pihak lain.


E. Untuk Menghindari Riba


1). Biasakan selalu hidup sederhana


2). Terpaksa harus hutang. jangan hutang kepada rentenir


3). Jangan sekali - kali bekerja sama den-an rentenir


4). Bekerjalah dengan sungguh - sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan bersusah payah.

KHIYAR

 A. Pengertian Khiyar

1. Secara Kata Bahasa Arab.


Menurut kamus besar bahasa arab al-munawwir, kata-kata khiyar dapat di jumpai dengan kata-kata “الحيار ولاختيار ‘’ artinya pilihan. Sedangkan ‘’ حر ية ‘’ artinya kebebasan memilih dan ‘’احتيارا ‘’ dengan kemauan sendiri serta ‘’ artinya kebaikan dikiuti kata-kata “ الخيرية ‘’ berdasarkan kemauan sendiri.

Jadi khiyar secara bahasa dapat diartikan ‘’pilihan, kebebasan memilih, kemauan sendiri, kebaikan, berdasarkan kemauan sendiri.


2. Secara Terminology Ulama’


Sedangkan menurut istilah yang disebutkan didalam kiitab fiqih islam yaitu ‘’khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan aqad jual beli atau di urungkan, (ditarik kembali tidak jadi jual beli).


Diadakannya khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli agar dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh. Supaya tidak terjadi penyesalan di kemudia hari, lantaran merasa tertipu.

Secara terminologis para ulama fiqh mendefinisikan al-khiyar dengan:


أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَاقِدِ الْخِيَارُبَيْنَ إِمْضَاءِ الْعَقْدِ وَعَدَمِ إِمْضَائِهِ بِفَسْخِهِ رفقا لِلْمُتَعَا قِدَيْنِ.

Artinya : hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.


3. Pendapat Ahli Fiqih


a. Menurut ulama fiqih pengertian khiyar yaitu

انيكون للمتعاقدالحق في امضاء العقد او فسخه ان كا ن الخيار شرط اورءسة او عي او ان يختاراحد البيعين ان كان الخيارخيار ثعيين

Artinya "sesuatu keada yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan aqadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta’yin"

.

a. Menurut Dr. H. Hendi suhendi, M.SI.


 Yatiu menurut agama islam di bolehkan memilih atau melanjutkan jual beli atau membatalkannya.


b. Menurut asy-syekh muhammad bin qosim al-ghozali


Khiyar adalah bagi penjual dan pembeli ada hak khiyar (memilih) antara meneruskan atau membatalkan jual belinya. 


Maksudnya yaitu bagi penjual dan pembeli ada hak tetap untuk memilih beberapa macam aqad jual beli di tempatnya (khiyar majlis) seperti pesanan (salam), selama keuanya belum terpisah artinya suatu masa tidak terpisah kedua belah pihak menurut kebiasaan.


c. Menurut kompilasi hukum ekonomi syariah


Sedangkan pengertian khiyar menurut kompilasi hukum ekonomi syariah (khes) pasal 20 (8) adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.


B, Pembagian Khiyar


1. Khiyar Syarat

Menurut ulama fiqih khiyar syarat yaitu:

اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ


Artinya’’ sesuatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang aqad atau masing-masing yang aqad atau selain kedua belah pihak yang aqad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan aqad selama waktu yang ditentukan.’’


Contohnya:

‘’seorang pembeli berkata’’

‘’saya beli dari kamu barang ini, dengan catatan saya ber-khiyar (pilih-pilih) selama sehari atau tiga hari.’’ Khiyar di syariatkan antara lain untuk menghilangkan unsur kelalaian atau tipu-menipu bagi pihak yang aqad,


2. Khiyar Majlis


Khiyar majlis menurut pengertian ulama’ fiqih

اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فَسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ

Artinya: ‘ hak bagi semua pihak yang melakukan akad atau membatalkan akad selagi masih berada di tempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akad.


Khiyar majlis di kenal dikalangan ulama syafiiyah dan hanabilah. Dengan demikian, akad akan menjadi lazim jika kedua belah pihak telah berpisah atau memilih. Khiyar majlis hanya ada pada akad yang sifatnya pertukaran, seperti jual beli, upah-mengupah dan lain-lain


3. Khiyar ‘Aib

Menurut ulama fiqih arti khiyar ‘aib(cacat) yaitu:


اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ

artinya: keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya.

Penyebab khiyar aib adalah adanya cacat pada barang yang dijual belikan (ma’qul alaih) atau harga (tsaman), karena kurang nilainya atau tidak sesuai dengan maksud, atau orang yang dalam akad tidak meneliti kecacatannya ketika akad.khiyar aib disyaratkan dalam islam, yang didasarkan pada hadits, salah satunya ialah:


اَلْمُسْلِمُ اَخُواْلمُسْلِمِ لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلَّابَيّنَةٌ لَهُ.

 (رواه بن ماجه عن عقبة بن عار)

Artinya: “seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali jika menjelaskanya terlebih dahulu.


4. Khiyar Ru’yah


khiyar ru’yah ialah hak pembeli untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad ketika dia melihat obyek akad dengan syarat dia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah terjadi perubahan atasanya. konsep khiyar ini disampaikan oleh fuqoha hanafiyah, malikiyah, hanabilah dan dhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada ditempat) atau benda yang belum pernah diperiksa. Sedangkan menurut imam syafi’i khiyar ru’yah ini tidak sah dalam proses jual beli karena menurutnya jual beli terhadap barang yang ghaib (tidak ada ditempat) sejak semula dianggap tidak sah. Adapun landasan hukum mengenai khiyar ru’yah sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits:


من اشترى شيئا لم يراه فهو بالخيار اذاراه (رواهالدارقطنى عن أبي هريرة)

“barang siapa yang membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya.” (hr ad-daruqutni dari abu hurairah).


5. Khiyar Naqd (Pembayaran)


khiyar naqd tersebut terjadi apabila dua pihak melakukan jual beli dengan ketentuan jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau pihak penjual tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu. Maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad.

RIQAD

 A. Pengertian Qiradh


Tintaguru - Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama.

Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi SAW:

والله فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه روه مسلم وابوداودوالترمذى

Artinya :

makalah qiradh

"Dan Allah selalu menolong hamhanya selama hamba itu menolong saudaranya" (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)


B. Hukum Qiradh


Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.


C. Rukun dan Sarat Qiradh

1). Rukun Qiradh terdiri dari :

a). Ada modal usaha

b). Ada pemberi modal

c). Ada pekerja atau pelaku usaha

d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas

e). Pembagian keuntungan disepakati bersama

f). Ijab qabul


2). Sarat qiradh

a). Dewasa, sehaat akal dan sama-sama rela.

b). Modal harus diketahui secara jelas besarnya baik oleh pemilik modal maupun penerima modal.

c). Jenis pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal.


d). Besar kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.


D. Larangan dalam qiradh

Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :

a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh

b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri

c. Menghambur - hamburkan modal usaha

d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

E. Bentuk - Bentuk Qiradh

Bentuk Qiradh dapat dibagi menjadi 2( dua) macam, yaitu :

1. Qiradh Dalam Bentuk Sederhana

Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia.

Kita kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah, qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota - kota maupun di desa - desa.

2. Qiradh Dalam Bentuk Modern

Qiradh yang juga disebut dengan madharabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh.

Sebagai suatu contoh yaitu Bank Muamalat yang prinsip - prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank Mu'amalat, ia mengadakan aqad dengan pihak bank seperti qiradh. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannnya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.



JUAL BELI

 JUAL BELI


Islam memperbolehkan seseorang mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur tipu menipu. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat. Dan manusia sebagai makhluk sosial, manusia satu dengan manusia yang lain saling membutuhkan, baik dengan jalan tolong menolong dalam urussan kemasyarakatan, tukar menukar barang maupun jual beli.


1. Pengertian Jual Beli


Jual beli menurut bahasa artinya memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu atau tukar menukar sesuatu. Sedangkan menurut istilah berarti tukar menukar barang dengan uang atau barang dengan barang lain disertai ijab, qabul dengan syarat dan rukun tertentu.

Melihat realita jual beli dalam kehidupan modern, seiring dengan kebutuhan dan tantangan dalam dunia industri perdagangan, syariat Islam harus mampu memberikan solusi untuk menjawab tantangan di masa depan. Maka untuk membumikan kaidah-kaidah Islam dengan tidak melepaskan kaidah ushul, diperlukan adanya fiqih atau prioritas, yang mengedepankan hal yang terpenting dari yang penting.


2. Hukum Jual Beli


Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkah atau rezeki boleh dengan cara jual beli, berdagang atau boleh dengan cara yang lain yang penting dengan cara yang halal dan baik. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:

a. Al-qur'an diantaranya



Artinya :"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al Baqarah : 275)




"Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka" (QS. An-Nisa : 29)


b. As-sunnah




Artinya : "Dari Rifa'ah ibn Rafi' ra Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, 'seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur'." (HR. Bazzar, hakim menyahihkannya dari Rifa'ah ibn Rafi')


Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.


c. Ijma'


Ulama' telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, tanpa bantuan orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lain yang sesuai.


3. Rukun dan Syarat Jual Beli


Rukun jual beli terdiri atas lima macam yaitu sebagai berikut:

a. Penjual dan pembeli

 

   Syarat penjual dan pembeli

   Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:

   1) Kedua belah pihak harus sudah baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.

   2) Keduanya berakal sehat, orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah mengadakan perjanjian jual beli

   3) Bukan pemboros, maksudnya orang tersebut tidak suka memubadzirkan barang

   4) suka sama suka yakni atas kehendak sendiri, atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain.


Rasulullah Saw bersabda:


Artinya: Nabi Saw bersabda: "sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka" (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)


b. Barang yang diperjualbelikan


Syarat barang yang diperjual belikan

Adapun barang-barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


1) Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khomer, babi, bangkai kotoran dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.

2) Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.

3) milik sendiri yaitu barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang bawaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.

4) Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap atau jual beli barang merpati yang masih berkeliaran, dan jual beli ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.


Hadits Nabi Saw:




Artinya: Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat, belum jelas)." (HR. Ahmad)







5) Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.


Hadits Nabi Saw :

Artinya : "Rasulullah Saw. telah melarang tentang jual beli lempar melempar (mengundi nasib) dan jual beli yang gharar (tipu muslihat, masih samar atau belum jelas)", (HR. Muslim)


5) Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.


Hadits Nabi Saw :





Artinya : "Rasulullah Saw. telah melarang tentang jual beli lempar melempar (mengundi nasib) dan jual beli yang gharar (tipu muslihat, masih samar atau belum jelas)", (HR. Muslim)



c. Alat untuk tukar menukar barang


     Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.


d. Ijab dan Qabul


    Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan qabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab qabul dapat dilakukan dengan kata kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti fajtur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.




4. Jual beli terlarang



Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yaitu :


a. Jual beli sistem Ijon


Maksud jual beli sistem Ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti pada jual beli padi masih muda, jual beli mangga masih berwjud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masi besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. rasulullah Saw. bersabda :

Artinya : " Dari Ibnu Umar Nabi Saw, telah melarang jual beli buah buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya)", (HR.Mutafaq 'alaih)



b. Jual beli barang haram


Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamar), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya.


c. Jual beli sperma hewan


Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Rasulullah Saw, bersabda:




Artinya: "Rasulullah Saw, telah melarang jual beli kelebihan air (sperma), (HR.Muslim)



d. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya


Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda :

Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya" (HR. Mutafaq ' alaih)


d. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya


Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda :

Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya" (HR. Mutafaq ' alaih)



e. Jual beli barang yang belum dimiliki


Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Rasulullah Saw. bersabda :

Artinya : "Nabi Saw. telah bersabda: Janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima (memegang) barang itu" (HR. Ahmtad dan Baihaqi)


f. Jual beli barang yang belum jelas


Menjual buah buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi Saw. dari Ibnu Umar ra :

Artinya : "Nabi Saw. Telah melarang menjual buah buahan yang belum jelas tampak manfaat nya" (HR. Mutafaq "alaih)


5. Jual beli yang sah Hukumnya, tetapi dilarang Agama


Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:


a. Jual beli pada saat Khutbah shalat jum'at


    Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum'at ini tentu bagi laki laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki laki wajib melaksanakan shalat jum;at. Allah Swt berfirman:





Artinya: "Hai orang orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Q.S. Al Jum'ah:9)


b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai ke pasar


Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah rendahnya, selanjutnyaakan dijual di pasar dengan harga setinggi tingginya. Rasulullah Saw. bersabda:





Artinya: "Janganlah kamu menghambat orang orang yang akan ke pasar" (HR. Bukhari dan Muslim)


c. Jual beli dengan niat menimbun barang


Jual beli ini tidak terpuji, oleh karena itu dilarang, karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan menjual dengan harga setinggi tingginya pada saat barang barang yang ia timbun langka. Rasululla Saw. bersabda:


Artinya: "Rasulullah Saw. telah bersabda: Tidaklah akan menimbun barang kecuali orang orang durhaka" (HR. Muslim)


d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan


Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.


e. Jual beli dengan cara mengecoh


Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakan mangga yang bagus bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek jelek ditempatkan di bawah onggokan. Sabda Nabi Saw:





Artinya: "Nabi Saw melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan" (HR. Muslim)


f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain


Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang mak hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi Saw.:




Artinya: "Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain" (HR. Mutafaq 'alaih)


PERBEDAAN KURBAN DENGAN AKIKAH

 Kurban    

1. Kurban disyariatkan agar dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13 bulan Dzulhijjah

2. Kurban disyariatkan untuk dilaksanakan setiap tahun

3. Binatang cukup satu ekor

4. seekor sapi boleh untuk tujuh orang

5. Daging lebih utama dibagikan sebelum dimasak


Akikah


1. Akikah disyariatkan berkenaan dengan kelahiran anak.

2. Akikah disyariatkan satu kali seumur hidup

3. Jumlah binatang (kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1 ekor.

4. Binatang (selain kambing atau domba) jumlahnya adalah 1 ekor untuk seorang anak

5. Daging diberikan setelah matang.

IBADAH AKIKAH

 IBADAH AKIKAH


Setiap orang tua tentu mendambakan putra dan putri yang saleh dan salehah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangtuanya. Akikah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai rohaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Akikah diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang dengan nilai-nilai Ilahinya.Dengan Akikah juga diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang saleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan dijiwai nilai-nilai rohaniah oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan rohaniah sang bayi.


1. Pengertian Akikah


Akikah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir 'bayi'. Sedangkan menurut, akikah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt dengan syarat-syarat tertentu.

Sabda Rasulullah Saw:


Artinya:"Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihnya baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama" (HR. Tirmidzi)


Yang dimaksud dengan tergadai ialah sebagaimana jaminan yang harus ditebus dengan membayar hutang, begitu juga si anak ditebus dengan akikah. Dan binatang yang sah untuk akikah sama dengan keadaan binatang untuk kurban. Macamnya, umurnya dan tidak cacat.

2. Dasar Hukumnya


Hukum Akikah itu adalah sama dengan ibadah kurban yaitu sunnah muakad kecuali dinazarkan menjadi wajib. Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan hewan yang sah untuk kurban. Akikah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat. Rasulullah Saw bersabda:



Artinya: Telah berkata Rasulullah Saw. "Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)



3. Syariat Akikah


Disyariatkan Akikah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan akikah adalah dua orang kembar cucu Nabi Muhammad Saw dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini.


Artinya: "Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw berakikah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kibas." (HR. Abu Dawud)


4. Ketentuan Akikah


a. Dari sudut umur binatang Akikah dan kurban sama saja.


b. Memanfaatkan daging akikah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dijual walaupun kulitnya.


c. Disunnahkan daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau mengundang langsung untuk datang menyantap daging yang sudah dimasak. Dan orang yang melaksanakan akikah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.


d. Waktu penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari ketujuh. Jika tidak, maka pada hari keempat belas. Dan jika yang demikian masih tidak memugkinkan, maka pada hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.




Artinya: "Akikah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau dua puluh satu (dari lahirnya anak) (HR. Albaihaqi)


Namun demikian yang paling afdhal (utama) akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.


e. Anak laki-laki disunatkan akikah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan.



Artinya : "Dari 'Aisyah Radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka agar berakikah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan." (Hadits shahih riwayat Tirmidzi).

5. Hal-hal lain yang disyariatkan terkait akikah


a. Disyariatkan memberi nama anak dengan nama yang baik pada hari yang ketujuh sebagaimana hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung, karena Rasulullah Saw telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim. Beliau bersabda: "Tadi malam telah dilahirkan anak laki- laki bagi ku maka saya menamainya dengan bapakku Ibrahim". (HR. Muslim)


b. Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa sisa, berdasarkan hadits di atas, bukan sebagian saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan hadits:



Artinya: Dari Rabi'ah bin abi Abdul Rohman, dari Muhammad bin Ali bin Husein bahwasanya ia berkata: bahwasanya Fatimah binti Rasulullah Saw (setelah melahirkan Hasan dan Husein) mencukur rambut Hasan dan Husein kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya." (HR. Imam Malik dan Imam Ahmad)


c. Men tahniknya (yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkannya pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles ngolesnya), berdasarkan hadits Al Bukhari dam Muslim dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang sholih.



Artinya :"Aku melahirkan seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi, beliau menamainya dengan nama Ibrahim dan beliau mengunyah kurma untuknya. (HR. Muslim)


d. Mengolesi kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang jahiliyah yang mengolesi kepala si bayi dengan darah hewan akikah. Kebiasaan mereka tidaklah benar, sehingga syariat Islam meluruskannya dengan cara mengoleskan minyak wangi di kepalanya.


6. Hikmah disyariatkan ibadah akikah adalah sebagai berikut:


a. Merupakan bentuk taqarub (pendekatan diri) kepada Allah Swt sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt dengan lahirnya sang anak.


b. Menambah kecintaan anak kepada orang tua.


c. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.


d. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syetan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.


e. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan safaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Tergadai dari memberikan safaat dari kedua orang tuanya (dengan akikahnya)."


f. Akikah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah Saw pada hari kiamat.


g. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat terutama antara yang kaya dengan yang fakir maupun miskin.

IBADAH KURBAN

 B. IBADAH KURBAN


Bagi muslim, kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah Swt. Bahkan sejak nabi Adam As. sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat dipahami dari kisah Qabil dan Habil, dua putra nabi Adam As yang bertengkar karena kurban salah satunya tidak diterima. Demikian juga dengan peristiwa nabi Ibrahim As dan putranya nabi Ismail As. Keduanya merupakan hamba Allah yang taat dan sangat pantas untuk diteladani, karena dengan keikhlasan dalam mengabdikan dirinya kepada Allah Swt.


1. Pengertian Kurban dan Hukumnya


     a. Pengertian Kurban


Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri, istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas shalat hari raya idul adha) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijjah semata mata untuk beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.


      b. Hukum Kurban


Kurban hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi yaitu syarat-syarat yaitu Islam, merdeka(bukan hamba), baligh lagi berakal, mampu untuk berkurban, kecuali kurban sebagai bentuk Nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah ketaatan lainnya. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan Islam. Mereka beralasan dengan firman Allah Swt:



Artinya :"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanla, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (Qs.Al Kautsar : 2)


Dan hadits Nabi Saw



Artinya : Rasulullah Saw bersabda:"aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu." (H.R. Ahmad)


2. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Kurban


Di dalam Al Qur'an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim As bermimpi menyembelih putranya bernama Ismail As sebagai persembahan kepada Allah Swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail As, dan setelah mendengar cerita itu langsung meminta agar sang ayahmelaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar dayang dari Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt:




Artinya : "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, ibrahim berkata : "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab : " Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar." (Qs.Ash-Shafaat : 102)


Hari berikutnya, Ismail as dengan keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahnya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt, mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang ditangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt:



Artinya:"Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar..." (Qs. Ash-Shafaat : 106-107)


3. Ketentuan Hewan Kurban


    a. Jenis dan syarat Hewan Kurban


Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam yaitu hewan yang diternakan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu onta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

Sabda Rasulullah Saw:



Artinya:"Kami telah menyembelih hewan kurban bersama-sama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (H.R. Muslim)


Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Cukup umur, yaitu:

    - Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.

    - Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.

    - Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.

    - Domba sekurang-kurangnya 1 tahun

2. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

   - Badannya tidak kurus kering

   - Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

   - Kaki sehat tidak pincang

   - Mata sehat tidak buta / cacat lainnya

   - Berbadan sehat walafiat

   - Kuping / daun telinga tidak terpotong


  b. Waktu danTempat Penyembelihan Hewan Kurban


Waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Idul adha. Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra' bin 'Asib ra, ia berkata:







Artinya: "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda:"Barang siapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)." (H.R. Al Bukhari)


Pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12,13 bulan Dzulhijjah Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:



Artinya: "Supaya orang-orang yang beribadah haji dapat menyaksikan berbagai macam kebaikan bagi mereka. Agar mereka juga menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Kemudian mereka menyembelih hewan kurban berupa ternak dari rejeki yang Allah berikan kepada mereka..." (QS. Al Hajj : 28)


Hari-hari yang telah ditentukan menurut penafsiran Ibnu Abbas adalah hari raya penyembelihan (Idul Adha) dan tiga hari setelahnya.

Juga berdasar Hadits:



Artinya: "Dari Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:" Setiap hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban." (Hr. Ahmad dan Al Baihaqi)


  Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi'ar Islam. Sabda Rasulullah Saw





Artinya:"Nabi Saw biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied." (HR.Bukhari)



4. Sunnah dalam menyembelih kurban


    a. Disunnahkan, hewan kurban disembelih sendiri jika mudlohi (orang yang berkurban) itu laki-laki dan mampu menyembelih, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam hadits:

Artinya:"Dari Anas ra beliau berkata: "Rasulullah Saw berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan takbir(Bismillahi wallahu akbar) serta meletakan kakinya di dekat leher kambing tersebut." (HR. Al Bukhari)


Dan apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.


  b. Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih. Dalam hadits riwayat dari Ummu Salamah ra, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda:



Artinya:"Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim)


  c. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan dengan ketentuan sbb: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban). Allah berfirman:

Artinya:"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rejeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Al Hajj : 28)


 d. Penyembelihan hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan upah menyembelih atau mengurus.


  e. Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana dengan sabda Nabi Saw:



Artinya:"Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahlah serta ambilah manfaat dari kulitnya, janganlah engkau jual (kulit itu)." (HR.Ahmad)


5. Cara Penyembelihan Hewan Kurban


    a. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan kesebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca do'a "Robbanaa taqabbal minna innaka antas samii'ul 'aliim."



Artinya:" Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."


b. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakan kepalanya atau meronta.

  c. Penyembelih melakukan penyembelihan sambil membaca "Bismillaahi Allaahu Akbar." (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Saw. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir "Allahu Akbar!")

   d. Kemudian penyembelih membaca do'a kabul (do'a supaya kurban diterima Allah) yaitu: "Allahumma minka wa ilaika. Allahumma taqabbal min..." (Sebut nama orang yang berkurban).(Artinya:"Ya Allah, ini adalah dari Mu dan akan kembali kepada Mu. Ya Allah, terimalah dari ...)


6. Fungsi Kurban

 

    Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memperoleh keridaan Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin.

Fungsi kurban antara lain:

a. Pengamalan dan pelaksanaan perintah Allah Swt.

b. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

c. Mengikis sifat tamakdan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan allah Swt.

d. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dan golongan yang kurang bernasib baik.

e. sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.

f. Ikut meningkatkan gizi masyarakat.